Wednesday, March 19, 2008

Lupus eritematosus sistemik

Seperti yang diungkapkan dalam buku kecil Care for Lupus (Syamsi Dhuha), Lupus adalah sebutan umum dari suatu kelainan yang disebut sebagai Lupus Erythematosus. Dalam istilah sederhana, seseorang dapat dikatakan menderita penyakit Lupus Erythematosus saat tubuhnya menjadi alergi pada dirinya sendiri. "Lupus" adalah istilah dari bahasa Latin yang berarti "Serigala".
Hal ini disebabkan penderita penyakit ini pada umumnya memiliki butterfly rash atau ruam merah berbentuk kupu-kupu di pipi yang serupa di pipi Serigala, tetapi berwarna putih.
Penyakit ini dalam ilmu kedokteran disebut Systemic Lupus Erythematosus (SLE), yaitu ketika penyakit ini sudah menyerang seluruh tubuh atau sistem internal manusia. Dalam ilmu imunologi atau kekebalan tubuh, penyakit ini adalah kebalikan dari kanker atau HIV/AIDS. Pada Lupus, tubuh menjadi overacting terhadap rangsangan dari sesuatu yang asing dan membuat terlalu banyak antibodi atau semacam protein yang malah ditujukan untuk melawan jaringan tubuh sendiri. Dengan demikian, Lupus disebut sebagai autoimmune disease (penyakit dengan kekebalan tubuh berlebihan).
Jenis penyakit Lupus ini memiliki tiga macam bentuk, yang pertama yaitu Cutaneus Lupus, seringkali disebut discoid yang mempengaruhi kulit. Kedua, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) yang menyerang organ tubuh seperti kulit, persendian, paru-paru, darah, pembuluh darah, jantung, ginjal, hati, otak, dan syaraf. Ketiga, Drug Induced Lupus (DIL), timbul karena menggunakan obat-obatan tertentu. Setelah pemakaian dihentikan, umumnya gejala akan hilang.
Sumber : wikipedia Indonesia

Visa Schengen

Visa Schengen

Prosedur permohonan visa untuk kunjungan kurang dari 3 bulan

1. Informasi umum tentang Visa Kunjungan Singkat ke Wilayah Schengen

Semua orang wajib visa yang ingin mengunjungi Wilayah Schengen untuk urusan bisnis atau urusan pribadi dapat mengajukan permohonan mendapatkan visa kunjungan singkat 1 - 90 hari yang berlaku bagi ke-24 negara anggota Schengen.
Visa Schengen berlaku untuk negara-negara yang disebut di bawah ini: Belgia, Denmark, Jerman, Finlandia, Perancis, Yunani, Italia, Luxemburg, Austria, Portugal, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Islandia, Malta, Estonia, Hongaria, Latvia, Lituania, Polandia, Slovenia, Slowakia, & Ceko.
Hak mendapatkan visa tidak berlaku otomatis;
Perubahan alasan kunjungan yang dibuat belakangan tidak dapat diterima; Lama kunjungan ke wilayah Schengen tidak boleh melebihi 90 hari (terus-menerus atau terpisah-pisah) dalam setengah tahun;
Visa untuk masuk ke Wilayah Schengen ... berulang kali selama satu kali perjalanan hanya akan diberikan jika jadwal perjalanan menunjukkan bahwa dalam perjalanan itu juga ada kunjungan ke negara di luar Wilayah Schengen dan jika visa yang diperlukan untuk tujuan perjalanan selanjutnya telah tercantum dalam paspor.
Permohonan harus disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri, permohonan yang disampaikan melalui pihak ketiga atau melalui jasa pos tidak akan ditangani; Untuk pengecualian lihat butir 4
Ada kemungkinan bahwa pihak Imigrasi pada saat kedatangan di Wilayah Schengen minta diperlihatkannya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tujuan perjalanan, keadaan keuangan, data orang yang memberi referensi, reservasi hotel dsb.
Permohonan visa harus diajukan kepada kepada Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan utama perjalanan atau yang akan disinggahi paling lama. Untuk ini lihatlah daftar alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar.
N.B. Jika tujuan utama perjalanan tidak dapat ditentukan maka permohonan visa harus diajukan kepada Kedutaan Besar negara Schengen yang pertama didatangi.
Jika permohonan visa ditolak uang yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.

2. Apa yang perlu Anda ketahui lagi tentang Visa Kunjungan Singkat

Jika sudah pasti bahwa Anda perlu mengajukan permohonan visa kepada perwakilan Negeri Belanda di Indonesia tempatnya adalah:
Kedutaan Besar di Jakarta dan konsulat di Bandung (Jawa Barat), Medan (Sumatera), Kuta (Bali) dan Surabaya (Jawa Timur).
Selanjutnya juga di Petugas Konsuler (Consulaire Contactpersonen) yang oleh Kedutaan Besar dikuasakan untuk memastikan identitas (wajib menghadap perorangan) pemohon visa. Mereka bertempat di:
Yogyakarta dan Jepara (DIY & Jawa Tengah)
Manado (Sulawesi Utara)
Makassar (Sulawesi Selatan)
Ambon, Maluku
Jayapura (Papua)
Balikpapan, Kalimantan Timur

Permohonan visa dapat diajukan pada bagian visa Bagian Konsuler pada pagi hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat, kecuali pada hari libur resmi menurut penanggalan Belanda dan Indonesia.
Sehubungan dengan banyaknya permohonan yang masuk kedatangan Anda hanya dapat diterima setelah ada janji melalui telepon 021-5271904 dengan menyebutkan nama, nomor telepon dan nomor paspor.
Sehari kami tidak mampu melayani lebih dari 150 permohonan, tetapi Anda dapat membuat janji untuk hari kerja yang berikutnya. Jika untuk hari kerja yang berikut telah ada 150 orang yang mendaftar nomor telepon ini dinonaktifkan sampai keesokan hari.
Telepon nomor 021-5271904 hanya untuk membuat janji, bukan untuk bertanya. Jika mencari informasi silakan hubungi 021-5248200 pada hari Senin s/d Kamis pada pukul 13.00-15.00 dan pada hari Jum’at pada pukul 12.00-13.30.
Instruksi Schengen menentukan bahwa semua permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia harus dikonsultasikan dengan semua ibukota negara Schengen yang berjumlah 15. Karena itulah visa paling cepat dapat diberikan setelah 7 hari, terhitung dari tanggal permohonan diajukan. Permohonan yang diajukan melalui Konsulat atau Petugas Konsuler tentu agak lebih lama karena harus dikirimkan ke Jakarta. Namun keuntungannya adalah bahwa Anda tidak perlu dua kali datang ke Jakarta.

3. Apa saja yang diperlukan untuk permohonan visa
Formulir permohonan visa, diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir ini dapat diperoleh pada salah satu instansi atau petugas yang disebutkan di atas.
jadwal perjalanan (Lembar Perjalanan), diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir ini juga dapat diperoleh pada salah satu instansi atau pertugas tersebut di atas;
Surat pernyataan (telah menyetujui persyaratan) diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Formulir ini dapat diperoleh pada salah satu instansi atau pertugas tersebut di atas;
pasfoto baru berwarna (ukuran 4 x 6 cm);
paspor yang masih akan berlaku sekurang-kurangnya 3 bulan setelah masa kunjungan sah ke wilayah Schengen berakhir;
fotokopi halaman data pribadi dari paspor Anda;
print-out booking yang telah dikonfirmasi sehubungan dengan perjalanan yang direncanakan yang menunjukkan bahwa kunjungan ke wilayah Schengen tidak akan lebih lama dari 3 bulan. Pada print-out ini Passenger Number Registration (=nomor booking) harus tercantum dengan jelas. Jika Anda menghendaki print-out ini dikembalikan, maka harap menyerahkan fotokopi dari print-out ini untuk berkas. Ini bukan tiket. Tiket baru boleh dibeli setelah visa disetujui;
bukti ikatan sosial / ekonomi pemohon dengan Indonesia atau negara tempat tinggal tetap (misalnya keterangan majikan, bukti terdaftar sebagai mahasiswa, Kartu Keluarga, bank statement sendiri tiga bulan terakhir). Semua dokumen asli (seperti akte kelahiran/Kartu Keluarga dsb) harus diserahkan bersama fotokopi, sehingga dokumen asli bisa dikembalikan kepada Anda;
asuransi perjalanan dan kecelakaan dengan pertanggungan minimal €30.000,- yang berlaku untuk seluruh wilayah Schengen. Asuransi ini baru dibuat setelah permohonan visa telah disetujui. Pada saat pengambilan visa, Anda harus menunjukkan polis asuransi.
saat menyerahkan permohonan visa Anda dipungut bayaran biaya administrasi (setara €60,00) dan biaya pengiriman seperlunya.
Tambahan:
untuk kunjungan pribadi:

(jika menginap di rumah orang) undangan dimana tanda tangan pihak yang mengundang dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente);
(jika menginap di hotel) booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau bukti lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode;
(jika menggunakan sponsor di Negeri Belanda) pernyataan jaminan dari sponsor (formulir dapat diperoleh di Balai Kota) dan bukti keuangan mencukupi dari sponsor (kopi slip gaji dan/atau statement bank yang mencantumkan gaji). Pernyataan jaminan hanya berlaku dalam 3 bulan sejak dikeluarkan dan harus dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente) tempat tinggal pihak yang mengundang. N.B. Jika yang mengundang bukan warganegara Belanda kopi Surat Izin Tinggal juga harus dilampirkan.

untuk kunjungan bisnis:
undangan dari perusahaan di Negeri Belanda;
bukti adanya kontak bisnis;
booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau tanda lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode kunjungan;
profil perusahaan (perusahaan pihak pemohon);
statement bank 3 bulan terakhir dari perusahaan pemohon.

untuk pengobatan:
surat dari dokter yang menangani di Indonesia;
surat dari dokter/rumah sakit yang menangani di Negeri Belanda;
tanda bukti asuransi kesehatan atau tanda bukti pembayaran pengobatan.

Anak di bawah umur Jika seorang anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri atau dengan salah satu orang tuanya, maka perlu ada izin dari kedua orang tua c.q. salah satu orang tua (Bapak atau Ibu). Tanda tangan orang tua harus dilegalisir (legalisasi dapat dilakukan di kantor notaris. Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000 tidak diterima.)
Kadang-kadang jika dirasakan perlu akan diminta juga dokumen pelengkap untuk lebih memastikan hal-hal seperti identitas, status keluarga, tujuan perjalanan atau keadaan keuangan. Bagi dokumen asli yang harus dikembalikan kepada Anda, harap bawa fotokopinya untuk berkas.
Jika formulir tidak diisi dengan lengkap atau dokumen yang diminta tidak lengkap permohonan visa tidak akan ditangani.
Jika telah menerima visa Schengen Anda juga akan mendapatkan surat yang isinya syarat-syarat visa Schengen.

4. Kewajiban menghadap.

Pada prinsipnya setiap pemohon wajib menghadap secara perorangan. Namun jika paspor Anda menunjukkan bahwa Anda dalam 2 tahun terakhir sudah beberapa kali mendapat visa dari Kedutaan Besar ini maka kewajiban menghadap perorangan bagi Anda gugur. Harap Anda melaporkan hal ini pada Kedutaan Besar pada saat membuat janji melalui 021- 527 1904.

5. Visa untuk beberapa kali perjalanan

Orang yang telah beberapa kali mengunjungi Negeri Belanda dan yang dapat dipastikan masih akan perlu berkunjung ke Negeri Belanda beberapa kali setahun oleh Kedutaan Besar di Jakarta dapat diberikan visa untuk satu tahun atau lebih yang berlaku untuk beberapa kali perjalanan. Pada dasarnya masa berlaku maksimum adalah dua tahun.

6. Apakah Anda terlambat untuk minta visa-Schengen (yang masa tunggunya delapan hari)?

Anda masih bisa mendapatkan visa yang berlaku hanya untuk wilayah Benelux (Belgia, Negeri Belanda, Luksemburg) jika menyangkut hal-hal sbb:
keikutsertaan sebagai delegasi Indonesia dalam pertemuan internasional di Negeri Belanda (“kepentingan internasional”);
untuk kepentingan mendesak: jika Anda dapat membuktikan secara tertulis bahwa perjalanan perlu diadakan dengan segera untuk mengadakan kontrak besar, perundingan politik penting atau dalam kerangka pertukaran sosial budaya atas dasar perjanjian bilateral;
alasan kemanusiaan: kasus kematian, keadaan kesehatan anggota keluarga (kerabat sedarah dan kerabat karena perkawinan). Anda harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah kerabat tingkat pertama (orang tua kandung, anak kandung, saudara kandung, mertua, menantu, ipar); ada satu pengecualian yaitu untuk menghadiri pemakaman kakek/nenek atau kakek/nenek suami atau istri, ibu tiri, bapak tiri, saudara tiri. Sayang, tetapi tidak berlaku bagi paman, bibi dsb.

Jika Anda merasa berhak mendapatkan visa Benelux ini bicarakanlah dengan pegawai Kedutaan Besar yang menangani permohonan Anda.

7. Tinggal lebih dari 3 bulan

Mereka yang ingin tinggal di Negeri Belanda lebih lama dari 3 bulan dipersilahkan melihat prosedur permohonan Izin Tinggal Sementara (Machtiging voor Voorlopig Verblijf (MVV).
Sumber : Kedutaan Besar Belanda - Jakarta

HERPES ZOSTER

Herpes Zoster

Apakah Herpes Zoster Itu?

Herpes zoster (Shingles atau sinanaga) adalah suatu penyakit yang membuat sangat nyeri (rasa sakit yang amat sangat). Penyakit ini juga disebabkan oleh virus herpes yang juga mengakibatkan cacar air (virus varisela zoster). Seperti virus herpes yang lain, virus varisela zoster mempunyai tahapan penularan awal (cacar air) yang diikuti oleh suatu tahapan tidak aktif. Kemudian, tanpa alasan virus ini jadi aktif kembali, menjadikan penyakit yang disebut sebagai herpes zoster.
Kurang-lebih 20 persen orang yang pernah cacar air lambat laun akan mengembangkan herpes zoster. Keaktifan kembali virus ini kemungkinan akan terjadi pada orang dengan sistem kekebalan yang lemah. Ini termasuk orang dengan penyakit HIV, dan orang di atas usia 50 tahun.
Herpes zoster hidup dalam jaringan saraf. Kejangkitan herpes zoster dimulai dengan gatal, mati rasa, kesemutan atau rasa nyeri yang parah pada daerah bentuk tali lebar di dada, punggung, atau hidung dan mata. Walaupun jarang, herpes zoster dapat menular pada saraf wajah dan mata. Ini dapat menyebabkan jangkitan di sekitar mulut, pada wajah, leher dan kulit kepala, dalam dan sekitar telinga, atau pada ujung hidung.
Jangkitan herpes zoster hampir selalu terjadi hanya pada satu sisi tubuh. Setelah beberapa hari, ruam muncul pada daerah kulit yang berhubungan dengan saraf yang meradang. Lepuh kecil terbentuk, dan berisi cairan. Kemudian lepuh pecah dan berkeropang.
Jika lepuh digaruk, infeksi kulit dapat terjadi. Ini membutuhkan pengobatan dengan antibiotik dan mungkin menimbulkan bekas.
Biasanya, ruam hilang dalam beberapa minggu, tetapi kadang-kadang rasa nyeri yang parah dapat bertahan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Kondisi ini disebut “neuralgia pascaherpes”.
  • Herpes Zoster dan HIV
    Herpes zoster bukan infeksi yang menyebutkan kita AIDS.
    Penelitian baru terhadap Odha menemukan bahwa angka herpes zoster tertinggi terjadi pada:
    laki-laki gay dan biseks
    orang di bawah usia 29 tahun
    orang dengan kadar CD4 di bawah 500
    orang kulit putih
    Herpes zoster dapat terjadi pada orang dengan HIV baru setelah mereka mulai memakai obat antiretroviral. Kasus herpes zoster ini kemungkinan diakibatkan pemulihan pada sistem kekebalan tubuh (lihat Lembaran Informasi 483).
    Bagaimana Herpes Zoster Menular?
    Herpes zoster hanya dapat terjadi setelah kita mengalami cacar air. Jika orang yang sudah menderita cacar air berhubungan dengan cairan dari lepuh herpes zoster, kita tidak dapat ‘tertular’ herpes zoster. Namun, kita yang belum menderita cacar air dapat terinfeksi herpes zoster dan mengembangkan cacar air. Jadi kita yang belum terinfeksi harus menghindari hubungan dengan ruam herpes zoster atau dengan bahan yang mungkin sudah menyentuh ruam atau lepuh herpes zoster.
  • Bagaimana Herpes Zoster Diobati?
    Perawatan setempat untuk herpes zoster sebaiknya termasuk membersihkan lukanya dengan air garam dan menjaganya tetap kering. Gentian violet dapat dioleskan pada luka.
    Beberapa jenis obat dipakai untuk mengobati herpes zoster. Obat ini termasuk obat anti-herpes, dan beberapa jenis obat penawar nyeri.
    Obat anti-herpes: Pengobatan baku untuk herpes zoster adalah dengan asiklovir, yang dapat diberikan dalam bentuk pil atau secara intravena (infus) untuk kasus yang lebih parah.
    Baru-baru ini, dua obat baru telah disetujui untuk pengobatan herpes zoster: famsiklovir dan valasiklovir yang diminum tiga kali sehari, dibanding dengan asiklovir yang diminum lima kali sehari. Semua obat ini paling berhasil apabila dimulai dalam tiga hari pertama setelah rasa nyeri herpes zoster mulai terasa.
  • Menghambat saraf (nerve blockers): Dokter sering meresepkan berbagai obat penawar nyeri untuk orang dengan herpes zoster. Karena rasa nyeri herpes zoster dapat begitu hebat, peneliti mencari cara untuk menghambat rasa nyeri tersebut. Suntikan obat bius dan atau steroid sedang ditelitikan sebagai menghambat saraf. Obat tersebut dapat disuntik pada saraf perifer atau pada sumsum tulang belakang (susunan saraf pusat).
    Pengobatan kulit: Beberapa jenis krim, jel dan semprotan sedang ditelitikan. Obat ini memberi keringanan sementara pada rasa sakit. Capsaicin, senyawa kimia yang membuat cabe pedas, tampaknya berhasil baik. Tambahannya, pada 1999, obat bius lidokain dalam bentuk tempelan disetujui di AS. Tempelan ini, dengan nama merek Lidoderm, meringankan rasa nyeri pada beberapa orang dengan herpes zoster. Karena dioleskan pada kulit, risiko efek samping obat ini lebih rendah dibanding dengan obat penawar nyeri dengan bentuk pil.
  • Obat penawar nyeri lain: Beberapa obat yang biasanya dipakai untuk mengobati depresi, epilepsi dan rasa sakit yang parah kadang kala dipakai untuk nyeri herpes zoster. Obat tersebut dapat menimbulkan berbagai efek samping. Nortriptilin adalah obat anti-depresi yang paling umum dipakai untuk nyeri herpes zoster. Pregabalin adalah obat anti-elepsi yang juga dipakai untuk rasa nyeri setelah herpes zoster.
  • Dapatkah Herpes Zoster Dicegah?
    Saat ini, belum ada cara untuk meramalkan jangkitan herpes zoster.
    Ada penelitian yang menunjukkan bahwa dengan vaksinasi orang yang lebih tua dengan vaksin cacar air yang lebih kuat daripada yang biasa dipakai untuk anak dapat meningkatkan jenis kekebalan yang dianggap perlu untuk melawan virus. Para peneliti berharap peningkatan kekebalan ini akan mengurangi risiko herpes zoster pada kehidupan selanjutnya.
    Zostavaks, sebuah vaksin terhadap herpes zoster, sudah disetujui di AS. Namun vaksin ini belum diuji coba pada orang dengan sistem kekebalan yang lemah, termasuk Odha.
    Garis Dasar
    Herpes zoster adalah penyakit yang tidak dapat diramalkan dan membuat sangat nyeri. Penyakit ini disebabkan virus yang menjadi aktif kembali setelah pernah mengakibatkan cacar air. Walaupun tidak secara langsung dikaitkan dengan HIV, herpes zoster tampaknya lebih sering terjadi pada Odha.
    Walaupun herpes zoster dapat hilang dalam beberapa minggu, rasa nyeri yang parah dapat berlanjut selama beberapa bulan.
    Vaksin terhadap herpes zoster telah disetujui di AS, tetapai vaksin ini belum diuji coba pada Odha.
    Penyakit ini diobati dengan asiklovir, diminum lima kali sehari, atau pada kasus yang parah diberikan lewat infus. Dua obat yang lebih baru, famsiklovir dan valasiklovir, kelihatan lebih efektif terhadap rasa nyeri yang timbul akibat herpes zoster, dan hanya perlu diminum tiga kali sehari.
    Bisa jadi sangat sulit menahan rasa nyeri akibat herpes zoster. Suatu pengobatan baru adalah tempelan obat bius yang dapat ditempelkan langsung pada kulit.


Diperbarui 13 November 2006 berdasarkan FS 509 AIDS Infonet 1 September 2006

Tuesday, March 18, 2008

AYAT - AYAT CINTA





AYAT - AYAT CINTA
(ROSSA)

Desir pasir di padang tandus

segersang pemikiran hati

terkisah ku di antara

cinta yang ruhwi

Bila keyakinan ku datang
kasih bukan sekadar cinta
pengorbanan cinta yang agung
ku pertaruhkan
Maafkan bila ku bila tak sempurna
cinta ini tak mungkin ku cegah
ayat-ayat cinta bercerita
cinta ku padamu
Bila bahagia mulai menyentuh
seakan ku bisa hidup lebih lama
namun harus kutinggalkan cinta
ketika ku bersujud

Maafkanlah

M a a f k a n l a h……

Pada hakikatnya, manusia terlahir sebagai makhluk pribadi dan sosial. Dalam menjalankan perannya sebagai makhluk sosial, manusia harus berinteraksi dengan manusia lain. Interaksi ini tentunya tidak selalu berjalan mulus seperti yang diinginkan. Karena friksi tujuan dan harapan, seringkali menimbulkan riak-riak kecil yang kadangkala berubah menjadi ombak besar sehingga bisa memperkeruh suasana hati dan sulit dijernihkan lagi seperti sediakala.

"Aku memaafkanmu". Ini teramat mudah diucapkan di ujung bibir, namun sangat susah dikukuhkan dalam hati. Sulit sekali memaafkan orang yang telah menzalimi kita. Bahkan kadang-kadang kita malah ingin melihat orang itu merasakan hal yang sama. Astaghfirullah, apakah kita pernah seperti itu? Jika pernah, sekali-kali jangan pernah terulangi lagi dan jangan pula mendoakan hal yang buruk padanya. Goresan luka memang meninggalkan bekas, akan tetapi bukankah sakitnya cuma sebentar? Apa keuntungan yang kita peroleh dengan mengungkit-ungkit kesalahan yang telah berlalu?

Adalah Ali bin Abi Thalib r.a. yang gagah berani, sepupu Rasulullah SAW yang tangguh bagai singa dalam peperangan ini ternyata memiliki hati yang lembut dan sangat pemaaf. Ketika Abdurrahman bin Muljam -yang menyebabkan kepalanya luka parah dan akhirnya menghantarkannya ke ajal- berhasil ditangkap dan dihadapkan kepadanya, Ali melihat dendam dan kebencian di mata Hasan dan Husain r.a., kedua putranya serta karib kerabatnya. Tahukah kita apa yang diucapkannya saat itu,


"Perlakukanlah ia dengan sebaik-baiknya.Hormati martabatnya sebagai manusia.Kalau aku masih hidup, maka akulah yang lebih berhak atasnya.Apakah akan menuntut qishash atau memaafkannya.Dan kalau aku mati, maka biarkanlah ia menemaniku, untuk kuhadapi di hadapan pengadilan Rabbul 'Alamin.Janganlah kalian membunuh selainnya karena menuntut balas atas kematianku.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."


Sekarang marilah kita kenang hari pembebasan Makkah. Setelah kaum kafir Quraisy melanggar Perjanjian Hudaibiyah, tidak ada alasan lagi untuk menahan Rasulullah dan pasukan Muslimin menduduki Makkah. Penduduk Mekkah kala itu dirundung ketakutan yang teramat sangat mengingat apa yang telah mereka lakukan terhadap Rasulullah. Bukankah mereka yang selama ini menganggapnya orang gila dan telah menghasut orang-orang untuk memusuhinya? Bukankah mereka yang mengejeknya, melempari dengan batu dan kotoran unta? Bukankah mereka yang telah memboikot dia dan keluarganya, Bani Hasyim yang dianggap membangkang dari agama leluhur? Bukankah mereka pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadapnya? Dan bukankah mereka juga yang telah mengusirnya dari kota kelahirannya ini? Mereka pernah menggempurnya habis-habisan dalam berbagai peperangan. Dan di antara mereka juga ada dalang pembunuhan dan penganiayaan keji atas pamannya, Hamzah bin Abdul Muthalib.
Rasanya tak ada lagi alasan untuk membela diri. Sekarang, nyawa mereka terletak pada keputusan dan wewenang Muhammad SAW putra Abdullah atas ribuan balatentara yang bersenjatakan lengkap dan siap meluluhlantakkan Makkah. Mari kita dengar keputusan itu,
"Pergilah kamu sekalian! Kamu sekarang sudah bebas!"
Dibebaskan? Bukan itu saja! Rasulullah juga melarang keras pasukannya berbuat semena-mena terhadap penduduk Makkah walaupun di antara mereka ada yang menyimpan rasa sakit hati terhadap perlakuan orang Makkah dahulu.

Subhanallah! Betapa mudahnya orang-orang ini membuka pintu maaf. Ali bukanlah malaikat. Rasulullah, walaupun diberi beberapa keistimewaan oleh Allah SWT pada dasarnya tetap manusia biasa. Seperti kita, mereka juga punya amarah. Betapa mudah sebetulnya Ali menyuruh Hasan atau Husain r.a. untuk mendera Ibnu Muljam dengan derita. Toh, Ibnu Muljam juga mengaku ingin menghabisinya. Melihat kebencian yang membara di mata anak-anak dan teman-temannya, suami Fathimah r.a. ini sudah membayangkan bagaimana nasib Ibnu Muljam seandainya dia meninggal nanti. Maka timbullah keinginan untuk melindungi pembunuhnya itu dari qishash yang bisa saja berlebihan dan menyimpang dari ajaran agama Islam.

Dan renungkanlah, ahli sejarah mencatat, hari pembebasan Makkah adalah kemenangan besar yang diraih kaum muslimin yang sedikit sekali menelan korban jiwa dan kerugian. Kenapa bisa demikian padahal kita tahu bahwa orang-orang Mekkah itu yang paling bersemangat memusuhinya? Bahkan Hindun binti 'Uthbah, istri Abu Sufyan yang menjadi arsitek pembunuhan Hamzah juga dibiarkan hidup begitu saja. Peristiwa pada Hari Pembebasan Makkah hanyalah salah satu dari sekian banyak bukti pemaafnya. Beliau memang tidak mengenal permusuhan dan selalu bersikap sabar atas perlakuan musuh. Tapi itu tidak berarti lari dan berdiam diri jika diserang oleh kaum kafir. Allah memperbolehkan perang asalkan di jalan Allah dan tidak melampaui batas. Oleh karena itu, Rasulullah tidak pernah memulai peperangan dan tidak pernah menyerang musuh sebelum diserang terlebih dahulu. Beliau juga tidak pernah membunuh orang yang sudah menyerah kalah.

Kita tentu pernah membaca cerita tentang guru sekolah yang menyuruh murid-muridnya membawa kentang sebanyak orang yang mereka benci. Selama seminggu, kentang-kentang itu harus dibawa ke manapun mereka pergi, bahkan juga ke toilet. Hari berganti hari kentang-kentang pun mulai membusuk. Murid-murid mulai mengeluh, selain berat, baunya juga tidak sedap. Pada hari ke-7, murid-murid tersebut merasa lega karena penderitaan mereka bisa berakhir.Suasana hati kita bisa dianalogikan dengan cerita kentang di atas. Jika hati tidak dibersihkan dari kebencian, kita tidak akan bisa menjalani hidup dengan tentram dan selalu merasa ada beban yang menghimpit. Air susu memang tidak boleh dibalas dengan air tuba. Air tuba pun jangan sampai dibalas dengan air tuba, akan lebih baik dibalas dengan air susu. Betapa indahnya hidup ini tanpa ada perasaan dendam dan benci yang menyelinap di dalam hati.

Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang luput dari satu kesalahan pun. Jika kita disakiti, anggaplah itu sebagai ujian kesabaran dari Allah yang akan mengangkat kita ke derajat yang lebih tinggi. Terimalah permintaan maaf itu dengan keikhlasan yang bermuara pada Allah semata. Allah Maha Adil pada ciptaan-Nya dan tentu membalas semua perbuatan baik kita dengan balasan yang setimpal. Bukankah kita menginginkan ridha-Nya sebagai balasan itu? Adakah yang lebih membahagiakan dibandingkan memperoleh ridha Allah?
"Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Allah." (Asy-Syura: 40)

Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian

Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).

1. Dimana Gugatan Diajukan?
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)

2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
Surat Nikah asli
Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan
Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;
Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.



BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA DI LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG ADA.




Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk KeadilanJakarta


Jl. Raya Tengah No.16 Rt.001/09, Kp. Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur 13540,


Telp./Fax: (62-21) 87797289


Monday, March 17, 2008

Kenalilah Cinta


Adalah sesuatu yang menyakitkan ketika kita mencintai seseorang, namun ia tak pernah membalasnya, tetapi yang lebih menyakitkan adalah ketika kita mencintai seseorang sedangkan kita tidak pernah dapat menemukan keberanian untuk mengungkapkan perasaan kita padanya.
Sebuah hal yang menyedihkan dalam hidup ketika kita bertemu dengan seseorang, yang sangat berarti bagi kita, hanya untuk mengetahui pada akhirnya seseorang tersebut tidak ditakdirkan untuk bersama kita, sehingga kita harus dengan berat hati membiarkannya pergi dan berlalu.
Teman terbaik adalah teman dimana ketika kita duduk bersama disebuah ayunan, tanpa ada ucapan sekatapun, dan ketika harus berpisah dengannnya, terasa seolah hal tersebut merupakan percakapan paling menyenangkan yang pernah dilakukan bersama.
Adalah benar bahwa kita takkan pernah tahu apa yang telah kita dapatkan hingga kita kehilangannya. Tetapi adalah benar juga, ketika kita tidak tahu apa yang telah hilang hingga hal tersebut menghampiri kita.
Impikan saja apa yang ingin kita impikan, pergi saja kemanapun kita ingin pergi, jadilah sebagai sosok yang kita inginkan, karena kita hanya memiliki satu buah kehidupan dan satu buah kesempatan untuk dapat melakukan semua hal yang kita inginkan.
Letakkan diri kita sebagai layaknya orang lain, jika kita merasa hal yang kita lakukan akan menyakiti diri kita, hal tersebut mungkin akan menyakiti yang lain pula.
Kata-kata yang terucap tanpa perhitungan mungkin akan menyulut perselisihan, perkataan yang kejam dapat menghancur-kan kehidupan, sebuah kata yang tak tepat mungkin juga mampu menambah beban batin seseorang, dan... sebuah kata yang penuh cinta kasih mungkin dapat menyembuhkan dan memberikan berkah.
Orang yang paling bahagia adalah orang yang tidak merasa selalu membutuhkan semua hal terbaik, mereka hanya berfikir bagaimana menciptakan semua hal menjadi terbaik bagi mereka, yang berlalu dalam hidupnya. Cinta dimulai dengan sebuah senyum dan berakhir dengan air mata. Ketika kita dilahirkan, kita adalah orang yang menangis, sementara orang-orang disekeliling kita tersenyum bahagia.Ketika kita menanggalkan hidup, maka kita adalah pihak yang tersenyum begitu bahagia... sementara orang disekeliling kita menangis.

Yummy.... cakes.....


Molten Chocolate Cakes

Persiapan :15 menit
Total Waktu :30 menit


Bahan-bahan
(untuk 8 buah porsi) :

4 bagian cokelat masak
½ cangkir butter
1 cup gula bubuk
2 butir telur (putih dan kuning)
2 butir kuning telur
6 sdm tepung terigu
½ cangkir COOL WHIP untuk topping

Cara Membuat :
Panaskan oven dengan suhu 425°F atau 218°C. Masukkan cetakan yang telah dilapis dengan kertas.
Tim cokelat & butter (sebelumnya campur butter dengan gula bubuk) dalam pinggan tahan panas, aduk-aduk hingga cokelat meleleh sempurna (bisa menggunakan microwave). Campur telur sambil terus diaduk. Tambahkan tepung terigu. Tuang adonan ke dalam cetakan.
Pembakaran memakan waktu 13 s/d 14 Menit, atau sampai bagian luar cukup kering tapi bagian tengahnya masih lembut. Biarkan selama 1 menit. Lepaskan cake dari cetakan dengan hati-hati (bisa menggunakan pisau kecil). Letakkan cake dalam pinggan dessert. Sajikan segera, beri topping dengan whipped cream.

Friday, March 14, 2008

Akhiri dengan indah


AKHIRI DENGAN INDAH

Kita tidak pernah bisa menduga apa yang akan terjadi di akhir hari.
Mengawali hari dengan hati riang dan semangat menjulang, kadang bisa diakhiri dengan bersungut-sungut atau marah oleh sebab berbagai macam hal. Semangat dan keriangan yang tadinya dirasakan penuh, seolah-olah terkikis habis oleh satu atau dua kejadian yang dialami. Rasanya, keseluruhan hari itu menjadi begitu buruk oleh sebab peristiwa yang dialami di ujung hari.
Permulaan yang baik, selayaknya mendapatkan 'penutupan' yang baik pula.
Di sinilah pentingnya menyadari dan memahami bahwa setiap aktifitas tidak hanya dinilai oleh awalnya yang bagus atau bagaimana hasil akhirnya. Keseluruhan dari aktifitas tersebut memiliki nilai.
Sebab proses bagaimana aktifitas itu dilakukan, diawali-dijalankan-dan diakhiri, semuanya merupakan 'permata' yang sangat penting bagi diri seorang muslim.
Bagaimana tidak? Allah tidak menilai amalan seseorang dari hasil akhirnya saja, melainkan dari keseluruhannya. Bukankah bagaimana akhir hidup seseorang pun menentukan di mana 'tempat' kelak ia berada? Dan perjalanan hidup seseorang itu, bagaimana ia menjalaninya, akan menjadi penentu arah mana yang akan ia ambil, jalan kebaikan atau sebaliknya. Bagaimana seseorang melewati hari demi hari dalam kehidupannya, akan menjadi catatan penting sebagai timbangan di hari akhir kelak.
Tak jarang amalan seseorang itu rusak sebab keikhlasan dalam mengerjakannya ternodai. Penyebabnya bisa bermacam-macam, baik itu yang timbul dari dalam diri sendiri, maupun karena diri kita tak bisa menahan 'godaan' yang datang dari luar. Memang, setan selalu berperan untuk menggoyahkan keikhlasan yang akan menjadikan sebuah amalan itu diterima atau tidak. Dan musuh nyata bagi manusia itu tak kan mau kompromi dan berbelas kasihan kepada kita. Kuncinya adalah, bagaimana diri kita dapat menjadikan setiap amalan kita indah, dengan selalu menjaga keikhlasan dan meneguhkan keimanan, supaya tak mudah keikhlasan itu rusak oleh sebab-sebab yang memang selalu mengitari.
Masalahnya adalah, menjaga agar amalan tersebut tetap terjaga 'keindahannya' sampai akhir ia selesai dikerjakan, adalah satu tantangan tersendiri yang selalu menuntut manusia untuk melakukan yang terbaik yang ia bisa, kalau tak mau dibilang sulit.
Kita tak pernah bisa menduga apa yang akan terjadi pada akhir hidup kita nanti. Apakah kebahagiaan abadi yang akan kita reguk, ataukah siksa berkepanjangan yang menjadi teman bagi kita untuk selamanya? Berada bersama orang-orang pilihan di surga-Nya, ataukah tenggelam bersama kesengsaraan di neraka? Itu semua, diri kita sendiri lah yang dapat menjawabnya. Bukan teman atau sahabat, bukan orang tua kita, bukan pula orang-orang yang telah menyaksikan segala tingkah polah kita di dunia. Sebab pada waktu seluruh manusia berkumpul untuk mendapat perhitungan atas semua amalnya, seluruh anggota tubuh kita akan bersaksi, menceritakan keseluruhan perilaku kita di dunia. Kita tak kan pernah bisa mengira-ngira, bagaimanakah nasib kita pada hari itu.
Seorang Thalhah yang sederhana dan rendah hati pernah menjadi bahan perbincangan serta menjadi pertanyaan besar oleh Abdullah bin Umar, ketika Rasulullah selama tiga kali berturut-turut menyebutnya sebagai 'seorang ahli surga' pada kesempatan berkumpul dengan para sahabat.
Kemudian Ibnu Umar menemukan rahasia itu setelah menginap tiga malam di rumahnya. Thalhah, si ahli surga tersebut, rupanya tak pernah absen membersihkan hatinya dari segala dengki dan dendam terhadap sesama, setiap kali hendak tidur malam. Ia tak pernah sedikitpun memendam amarah terhadap orang-orang yang hari itu mungkin melukai dan menzaliminya. Begitu mulia, begitu sederhana. Namun rupanya, sebuah amalan penutup malam yang ia lakukan secara kontinu, mampu mengangkatnya ke sebuah tempat yang dinantikan oleh seluruh manusia.
Kisah di atas adalah sebuah contoh kecil, tapi selalu dapat menggetarkan hati saya setiap kali mengingatnya. Ia telah menjadi kisah populer yang diulang-ulang di banyak literatur. Betapa tidak, sungguh telah terbuktikan, bagaimana seseorang 'mengakhiri' harinya tersebut dengan baik, akan membawa keberuntungan besar baginya kelak. Menjaga keindahan amalan yang telah ia perbuat seharian penuh, dengan sebuah keikhlasan untuk dapat melapangkan hati yang telah sempit oleh maksiat dan dosa sepanjang hari.
Bagaimanakah amalan hari ini kita akhiri? Yakinlah, bahwa ganjaran Allah sungguh tak terkirakan bagi mereka yang senantiasa berbuat yang terbaik. Sebab Allah Maha Tahu niat yang tersembunyi di setiap hati hamba-Nya. Dan berusahalah, untuk mengakhirinya dengan indah…

Wallahu a’lam bi sawab….