Wednesday, March 19, 2008

Visa Schengen

Visa Schengen

Prosedur permohonan visa untuk kunjungan kurang dari 3 bulan

1. Informasi umum tentang Visa Kunjungan Singkat ke Wilayah Schengen

Semua orang wajib visa yang ingin mengunjungi Wilayah Schengen untuk urusan bisnis atau urusan pribadi dapat mengajukan permohonan mendapatkan visa kunjungan singkat 1 - 90 hari yang berlaku bagi ke-24 negara anggota Schengen.
Visa Schengen berlaku untuk negara-negara yang disebut di bawah ini: Belgia, Denmark, Jerman, Finlandia, Perancis, Yunani, Italia, Luxemburg, Austria, Portugal, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Islandia, Malta, Estonia, Hongaria, Latvia, Lituania, Polandia, Slovenia, Slowakia, & Ceko.
Hak mendapatkan visa tidak berlaku otomatis;
Perubahan alasan kunjungan yang dibuat belakangan tidak dapat diterima; Lama kunjungan ke wilayah Schengen tidak boleh melebihi 90 hari (terus-menerus atau terpisah-pisah) dalam setengah tahun;
Visa untuk masuk ke Wilayah Schengen ... berulang kali selama satu kali perjalanan hanya akan diberikan jika jadwal perjalanan menunjukkan bahwa dalam perjalanan itu juga ada kunjungan ke negara di luar Wilayah Schengen dan jika visa yang diperlukan untuk tujuan perjalanan selanjutnya telah tercantum dalam paspor.
Permohonan harus disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri, permohonan yang disampaikan melalui pihak ketiga atau melalui jasa pos tidak akan ditangani; Untuk pengecualian lihat butir 4
Ada kemungkinan bahwa pihak Imigrasi pada saat kedatangan di Wilayah Schengen minta diperlihatkannya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tujuan perjalanan, keadaan keuangan, data orang yang memberi referensi, reservasi hotel dsb.
Permohonan visa harus diajukan kepada kepada Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan utama perjalanan atau yang akan disinggahi paling lama. Untuk ini lihatlah daftar alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar.
N.B. Jika tujuan utama perjalanan tidak dapat ditentukan maka permohonan visa harus diajukan kepada Kedutaan Besar negara Schengen yang pertama didatangi.
Jika permohonan visa ditolak uang yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.

2. Apa yang perlu Anda ketahui lagi tentang Visa Kunjungan Singkat

Jika sudah pasti bahwa Anda perlu mengajukan permohonan visa kepada perwakilan Negeri Belanda di Indonesia tempatnya adalah:
Kedutaan Besar di Jakarta dan konsulat di Bandung (Jawa Barat), Medan (Sumatera), Kuta (Bali) dan Surabaya (Jawa Timur).
Selanjutnya juga di Petugas Konsuler (Consulaire Contactpersonen) yang oleh Kedutaan Besar dikuasakan untuk memastikan identitas (wajib menghadap perorangan) pemohon visa. Mereka bertempat di:
Yogyakarta dan Jepara (DIY & Jawa Tengah)
Manado (Sulawesi Utara)
Makassar (Sulawesi Selatan)
Ambon, Maluku
Jayapura (Papua)
Balikpapan, Kalimantan Timur

Permohonan visa dapat diajukan pada bagian visa Bagian Konsuler pada pagi hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat, kecuali pada hari libur resmi menurut penanggalan Belanda dan Indonesia.
Sehubungan dengan banyaknya permohonan yang masuk kedatangan Anda hanya dapat diterima setelah ada janji melalui telepon 021-5271904 dengan menyebutkan nama, nomor telepon dan nomor paspor.
Sehari kami tidak mampu melayani lebih dari 150 permohonan, tetapi Anda dapat membuat janji untuk hari kerja yang berikutnya. Jika untuk hari kerja yang berikut telah ada 150 orang yang mendaftar nomor telepon ini dinonaktifkan sampai keesokan hari.
Telepon nomor 021-5271904 hanya untuk membuat janji, bukan untuk bertanya. Jika mencari informasi silakan hubungi 021-5248200 pada hari Senin s/d Kamis pada pukul 13.00-15.00 dan pada hari Jum’at pada pukul 12.00-13.30.
Instruksi Schengen menentukan bahwa semua permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia harus dikonsultasikan dengan semua ibukota negara Schengen yang berjumlah 15. Karena itulah visa paling cepat dapat diberikan setelah 7 hari, terhitung dari tanggal permohonan diajukan. Permohonan yang diajukan melalui Konsulat atau Petugas Konsuler tentu agak lebih lama karena harus dikirimkan ke Jakarta. Namun keuntungannya adalah bahwa Anda tidak perlu dua kali datang ke Jakarta.

3. Apa saja yang diperlukan untuk permohonan visa
Formulir permohonan visa, diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir ini dapat diperoleh pada salah satu instansi atau petugas yang disebutkan di atas.
jadwal perjalanan (Lembar Perjalanan), diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir ini juga dapat diperoleh pada salah satu instansi atau pertugas tersebut di atas;
Surat pernyataan (telah menyetujui persyaratan) diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Formulir ini dapat diperoleh pada salah satu instansi atau pertugas tersebut di atas;
pasfoto baru berwarna (ukuran 4 x 6 cm);
paspor yang masih akan berlaku sekurang-kurangnya 3 bulan setelah masa kunjungan sah ke wilayah Schengen berakhir;
fotokopi halaman data pribadi dari paspor Anda;
print-out booking yang telah dikonfirmasi sehubungan dengan perjalanan yang direncanakan yang menunjukkan bahwa kunjungan ke wilayah Schengen tidak akan lebih lama dari 3 bulan. Pada print-out ini Passenger Number Registration (=nomor booking) harus tercantum dengan jelas. Jika Anda menghendaki print-out ini dikembalikan, maka harap menyerahkan fotokopi dari print-out ini untuk berkas. Ini bukan tiket. Tiket baru boleh dibeli setelah visa disetujui;
bukti ikatan sosial / ekonomi pemohon dengan Indonesia atau negara tempat tinggal tetap (misalnya keterangan majikan, bukti terdaftar sebagai mahasiswa, Kartu Keluarga, bank statement sendiri tiga bulan terakhir). Semua dokumen asli (seperti akte kelahiran/Kartu Keluarga dsb) harus diserahkan bersama fotokopi, sehingga dokumen asli bisa dikembalikan kepada Anda;
asuransi perjalanan dan kecelakaan dengan pertanggungan minimal €30.000,- yang berlaku untuk seluruh wilayah Schengen. Asuransi ini baru dibuat setelah permohonan visa telah disetujui. Pada saat pengambilan visa, Anda harus menunjukkan polis asuransi.
saat menyerahkan permohonan visa Anda dipungut bayaran biaya administrasi (setara €60,00) dan biaya pengiriman seperlunya.
Tambahan:
untuk kunjungan pribadi:

(jika menginap di rumah orang) undangan dimana tanda tangan pihak yang mengundang dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente);
(jika menginap di hotel) booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau bukti lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode;
(jika menggunakan sponsor di Negeri Belanda) pernyataan jaminan dari sponsor (formulir dapat diperoleh di Balai Kota) dan bukti keuangan mencukupi dari sponsor (kopi slip gaji dan/atau statement bank yang mencantumkan gaji). Pernyataan jaminan hanya berlaku dalam 3 bulan sejak dikeluarkan dan harus dilegalisasi oleh pemerintah kota madya (gemeente) tempat tinggal pihak yang mengundang. N.B. Jika yang mengundang bukan warganegara Belanda kopi Surat Izin Tinggal juga harus dilampirkan.

untuk kunjungan bisnis:
undangan dari perusahaan di Negeri Belanda;
bukti adanya kontak bisnis;
booking hotel yang telah dikonfirmasi dan/atau tanda lunas pembayaran hotel untuk seluruh periode kunjungan;
profil perusahaan (perusahaan pihak pemohon);
statement bank 3 bulan terakhir dari perusahaan pemohon.

untuk pengobatan:
surat dari dokter yang menangani di Indonesia;
surat dari dokter/rumah sakit yang menangani di Negeri Belanda;
tanda bukti asuransi kesehatan atau tanda bukti pembayaran pengobatan.

Anak di bawah umur Jika seorang anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri atau dengan salah satu orang tuanya, maka perlu ada izin dari kedua orang tua c.q. salah satu orang tua (Bapak atau Ibu). Tanda tangan orang tua harus dilegalisir (legalisasi dapat dilakukan di kantor notaris. Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000 tidak diterima.)
Kadang-kadang jika dirasakan perlu akan diminta juga dokumen pelengkap untuk lebih memastikan hal-hal seperti identitas, status keluarga, tujuan perjalanan atau keadaan keuangan. Bagi dokumen asli yang harus dikembalikan kepada Anda, harap bawa fotokopinya untuk berkas.
Jika formulir tidak diisi dengan lengkap atau dokumen yang diminta tidak lengkap permohonan visa tidak akan ditangani.
Jika telah menerima visa Schengen Anda juga akan mendapatkan surat yang isinya syarat-syarat visa Schengen.

4. Kewajiban menghadap.

Pada prinsipnya setiap pemohon wajib menghadap secara perorangan. Namun jika paspor Anda menunjukkan bahwa Anda dalam 2 tahun terakhir sudah beberapa kali mendapat visa dari Kedutaan Besar ini maka kewajiban menghadap perorangan bagi Anda gugur. Harap Anda melaporkan hal ini pada Kedutaan Besar pada saat membuat janji melalui 021- 527 1904.

5. Visa untuk beberapa kali perjalanan

Orang yang telah beberapa kali mengunjungi Negeri Belanda dan yang dapat dipastikan masih akan perlu berkunjung ke Negeri Belanda beberapa kali setahun oleh Kedutaan Besar di Jakarta dapat diberikan visa untuk satu tahun atau lebih yang berlaku untuk beberapa kali perjalanan. Pada dasarnya masa berlaku maksimum adalah dua tahun.

6. Apakah Anda terlambat untuk minta visa-Schengen (yang masa tunggunya delapan hari)?

Anda masih bisa mendapatkan visa yang berlaku hanya untuk wilayah Benelux (Belgia, Negeri Belanda, Luksemburg) jika menyangkut hal-hal sbb:
keikutsertaan sebagai delegasi Indonesia dalam pertemuan internasional di Negeri Belanda (“kepentingan internasional”);
untuk kepentingan mendesak: jika Anda dapat membuktikan secara tertulis bahwa perjalanan perlu diadakan dengan segera untuk mengadakan kontrak besar, perundingan politik penting atau dalam kerangka pertukaran sosial budaya atas dasar perjanjian bilateral;
alasan kemanusiaan: kasus kematian, keadaan kesehatan anggota keluarga (kerabat sedarah dan kerabat karena perkawinan). Anda harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah kerabat tingkat pertama (orang tua kandung, anak kandung, saudara kandung, mertua, menantu, ipar); ada satu pengecualian yaitu untuk menghadiri pemakaman kakek/nenek atau kakek/nenek suami atau istri, ibu tiri, bapak tiri, saudara tiri. Sayang, tetapi tidak berlaku bagi paman, bibi dsb.

Jika Anda merasa berhak mendapatkan visa Benelux ini bicarakanlah dengan pegawai Kedutaan Besar yang menangani permohonan Anda.

7. Tinggal lebih dari 3 bulan

Mereka yang ingin tinggal di Negeri Belanda lebih lama dari 3 bulan dipersilahkan melihat prosedur permohonan Izin Tinggal Sementara (Machtiging voor Voorlopig Verblijf (MVV).
Sumber : Kedutaan Besar Belanda - Jakarta

No comments: